Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Oleh
karena itu organisai profesi ini didirikan dengan tujuan agar mereka bisa bekerja secara bersama-sama.
Tujuan umum dari sebuah organisasi profesi
adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalismetinggi sesuai
dengan bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama
Manfaat
organisasi profesi:
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi
mencakup 4 hal yaitu :
*Mengembangkan dan memajukan profesi
*Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
*Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
*Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya
dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Ada
4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah profesi, yaitu:
- Kredibilitas
- Profesionalisme
- Kualitas jasa
- Kepercayaan
Contoh-contoh
organisasi profesi :
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
- dan lain-lain.