Peraturan dan Regulasi
.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati
bersama dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Peraturan
ini yang mengatur pola atau cara hidup dalam lembaga atau kelompok tersebut,
dan biasanya bagi yang melanggar maka maka akan dikenakan sanksi.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
Regulasi
adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Regulasi
diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin
sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda
dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah
hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara
ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.
Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah,
persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam
industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan
militer dan jasa.